Minggu, Juli 26, 2026
BerandaKarimunTerkendala Syarat Penyitaan, Kasus BBM Subsidi Kundur Jalan ditempat

Terkendala Syarat Penyitaan, Kasus BBM Subsidi Kundur Jalan ditempat

KARIMUN – seputarkarimun.com – Lebih dari sebulan berlalu sejak kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kundur terungkap, namun proses hukum belum sepenuhnya mulus. Kendati menghadapi hambatan administrasi hukum yang belum terselesaikan, pihak kepolisian menegaskan tidak akan menghentikan langkah pengusutan perkara ini.

Hambatan utama yang dihadapi saat ini adalah belum diterbitkannya penetapan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Karimun, meski permohonan telah diajukan penyidik.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengakui hal ini menjadi salah satu tantangan yang harus diselesaikan Satreskrim Polres Karimun. Pasalnya, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan pengadilan menjadi dasar hukum yang sah untuk melakukan penyitaan dan pembuktian dalam perkara pidana.

Namun, ketiadaan izin tersebut tak membuat penyidikan berhenti di tempat. Di tengah keterbatasan itu, tim penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti penguat. Sedikitnya 12 orang saksi, mulai dari saksi fakta hingga saksi ahli, sudah disiapkan untuk didengar keterangannya guna memperkuat berkas perkara.

“Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Seluruh proses masih berjalan dan tidak ada praktik ‘tangkap lepas’ sebagaimana isu yang beredar di masyarakat,” tegas Yunita dengan tegas menepis anggapan yang berkembang di kalangan masyarakat.

Untuk mengatasi kendala ini, kepolisian terus membangun komunikasi dan koordinasi yang erat bersama Pengadilan Negeri Karimun serta Kejaksaan. Langkah ini diambil guna menemukan jalan keluar hukum yang tepat, agar proses penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini dapat berjalan optimal dan tidak terhambat birokrasi.

Terkait belum dikabulkannya permohonan penyitaan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu, menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan belum memenuhi kelengkapan persyaratan secara formil. Meski belum merinci bagian mana yang belum lengkap, ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme penyitaan wajib mengacu pada aturan yang tercantum dalam Pasal 190 hingga Pasal 200 KUHAP.

Sambil menunggu kekurangan persyaratan dilengkapi dan penetapan penyitaan terbit, roda hukum terus berputar. Penyidikan tetap berjalan hingga seluruh syarat terpenuhi, agar kasus ini dapat segera diproses selanjutnya dan keadilan dapat ditegakkan.

*Red