Karimun, seputarkarimun.com – Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Bersama sejumlah instansi terkait, Lanal Tanjung Balai Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil penggagalan penyelundupan yang berlangsung di Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun, Jumat (19/6/2026) siang.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh unsur penegak hukum, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban hukum atas penanganan kasus narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.084 gram dan 582 butir pil ekstasi merek Hellcat yang diketahui mengandung unsur heroin sehingga memiliki tingkat bahaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan ekstasi pada umumnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara aman dan sesuai prosedur. Sabu direbus dan dicampur dengan larutan pembersih, sedangkan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender. Seluruh hasil pemusnahan kemudian dibuang ke dalam tangki septik guna memastikan barang haram tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan yang terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 11.50 WIB di Perairan Timur Laut Pulau Takong Hiu. Dalam operasi tersebut, Tim Quick Response Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Kodaeral IV berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AK (67), yang membawa narkotika dari arah Tanjung Piai, Malaysia menggunakan speedboat.
Petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di dalam rongga sekat termos. Jika berhasil beredar di masyarakat, narkotika tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1,917 miliar dan berpotensi merusak masa depan lebih dari 12.000 orang.
Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti keseriusan TNI Angkatan Laut dalam memutus rantai peredaran narkoba yang masuk melalui jalur laut.
“Barang ini berhasil digagalkan masuk ke wilayah kita melalui jalur laut dari Malaysia. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ke depan, patroli pengamanan akan terus ditingkatkan serta diperkuat melalui sinergi bersama Bea Cukai, Polres Karimun, Kejaksaan, dan Pengadilan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Karimun yang bersih dari narkoba,” ujar Samuel.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Edy Sameaputty, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut. Menurutnya, wilayah perbatasan masih menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional.
“Kami sangat mendukung langkah ini. Kasus narkoba masih mendominasi perkara yang kami tangani. Tahun lalu bahkan terdapat dua perkara dengan barang bukti lebih dari 100 kilogram yang berujung pada vonis hukuman mati. Belum lama ini juga terungkap kasus penyelundupan sekitar 600 kilogram dari luar negeri. Luasnya wilayah laut menjadikan sinergi lintas instansi sebagai kebutuhan mutlak untuk menutup celah penyelundupan,” katanya.
Sementara itu, Kanit I Satres Narkoba Polres Karimun, Ipda Kongres Tarigan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AK menerima barang tersebut dari seseorang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) asal Malaysia.
“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp40 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut. Namun hingga ditangkap, yang bersangkutan belum menerima pembayaran. Saat ini tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa dikenakan pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar,” jelasnya.
Meski berusia lanjut, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka tidak terindikasi sebagai pengguna narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, menilai ancaman narkoba saat ini telah merambah hingga ke desa-desa dan menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia maupun status sosial.
“Sebagian besar penghuni Rutan Karimun merupakan pelaku kasus narkoba. Di satu sisi kita mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah perbatasan, namun di sisi lain ancaman kejahatan lintas negara juga sangat besar. Karena itu, sinergi seluruh pihak menjadi kunci untuk melindungi generasi muda dan menjaga kedaulatan wilayah,” ujarnya.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, seluruh pihak berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika, memutus rantai peredaran barang haram, serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Karimun yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman narkoba.
*yuri
