Rabu, Mei 20, 2026
BerandaKarimunGagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia, Lanal TBK Amankan 14 PMI Ilegal dan...

Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia, Lanal TBK Amankan 14 PMI Ilegal dan 2 Orang Tersangka

KARIMUN, seputarkarimun.com – Tim Quick Response Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia. Sebanyak 16 orang diamankan dalam operasi di perairan Takong Hiu, Kabupaten Karimun, Minggu (3/5/2026) dini hari.

Dari jumlah tersebut, 14 orang merupakan PMI nonprosedural, sementara 2 lainnya adalah tekong dan anak buah kapal (ABK).

Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di perairan.

“Tim bergerak melakukan patroli dan penyekatan pada Sabtu, 2 Mei 2026 pukul 21.35 WIB. Sekitar pukul 23.35 WIB, tim mendeteksi speedboat melaju kencang menuju perbatasan Malaysia,” ujar Samuel.

Saat akan dihentikan, kapal tersebut tidak mengindahkan perintah petugas dan justru berupaya melarikan diri.

“Petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, namun kapal tetap melaju. Setelah dilakukan pengejaran, speedboat bermesin 200 PK itu berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB,” jelasnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu tekong berinisial W (48), satu ABK berinisial A (37), serta 14 PMI yang terdiri dari sembilan laki-laki dan lima perempuan.

Para PMI diketahui berasal dari berbagai daerah, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Nusa Tenggara Barat.

Samuel mengungkapkan, para PMI membayar biaya keberangkatan ilegal dengan nominal bervariasi.

“PMI asal Sumatera membayar sekitar Rp5–6 juta, sedangkan dari Jawa dan NTB berkisar Rp12–13 juta,” katanya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan seluruh PMI dalam kondisi sehat. Namun, tekong kapal diketahui positif narkoba berdasarkan tes urine.

“Seluruh pihak telah diamankan di Mako Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, para PMI diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun dan Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk penanganan lebih lanjut.

Koordinator Pos P4MI Karimun, Ronal Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan memfasilitasi para PMI sebelum dipulangkan ke daerah asal.

“Mereka akan didata dan ditempatkan di rumah ramah selama tiga hingga lima hari, kemudian dipulangkan menggunakan fasilitas negara,” kata Ronal.

Sementara itu, Ps Kasat Polairud Polres Karimun, Ipda Fedryk Harahap, menyebutkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan manusia. Untuk dugaan narkoba masih didalami karena belum ditemukan barang bukti saat penangkapan,” ujarnya.

*) Redaksi