Minggu, Juni 28, 2026
BerandaKarimunSetelah 12 Tahun Tertahan, Piutang Rp1,9 Miliar BUP Karimun Akhirnya Berhasil Dipulihkan

Setelah 12 Tahun Tertahan, Piutang Rp1,9 Miliar BUP Karimun Akhirnya Berhasil Dipulihkan

Karimun, seputarkarimun.com – Setelah tertahan selama lebih dari satu dekade, piutang senilai Rp1,97 miliar milik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun akhirnya berhasil dipulihkan tanpa harus melalui proses persidangan.

Penyerahan dana hasil mediasi sebesar Rp1.970.832.230 dari PT Pelindo kepada PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Senin (22/6/2026), disaksikan sejumlah pejabat daerah dan pihak terkait.

Dana tersebut merupakan pelunasan piutang kerja sama pelayanan pengelolaan Ship-to-Ship (STS) antara PT Pelindo Cabang Karimun dan PT Pelabuhan Karimun yang belum terselesaikan sejak tahun 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan penyelesaian sengketa ini menjadi bukti bahwa jalur non-litigasi mampu menghadirkan solusi yang efektif sekaligus menguntungkan semua pihak.

“Hari ini merupakan penyelesaian formal atas permasalahan hukum keperdataan yang telah berlangsung cukup lama sejak tahun 2014. Keberhasilan ini tidak dicapai melalui jalur persidangan, melainkan melalui upaya hukum lain berupa mediasi,” ujar Denny.

Dalam proses tersebut, Kejari Karimun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menjembatani kepentingan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan.

Menurut Denny, kehadiran kejaksaan bukan untuk mencari pihak yang menang ataupun kalah, melainkan mendorong terciptanya penyelesaian yang adil dengan mengedepankan musyawarah dan kepentingan bersama.

“Melalui forum mediasi yang mengedepankan asas musyawarah, Alhamdulillah hak BUP Karimun dapat dipenuhi secara penuh oleh PT Pelindo. Kami mengapresiasi komitmen dan sikap kooperatif PT Pelindo selama proses penyelesaian ini,” katanya.

Sementara itu, Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Karimun yang berhasil mengawal penyelesaian sengketa tersebut hingga tuntas setelah bertahun-tahun belum menemukan titik terang.

Ia menegaskan, dana yang berhasil dipulihkan akan menjadi tambahan penerimaan daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Proses ini kita lakukan dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Dana yang berhasil diperoleh kembali ini akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Karimun,” ujar Iskandarsyah.

Berakhirnya sengketa yang telah berlangsung selama 12 tahun ini menjadi capaian penting dalam upaya penyelamatan aset dan hak keuangan daerah. Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian damai dapat menghasilkan solusi yang efektif bagi semua pihak.

*yuri