Karimun, seputarkarimun.com- Operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ±319 karung pasir timah dengan berat masing-masing 50 kilogram atau sekitar ±16 ton di Perairan 47 mil Timur Laut Berakit, Kepulauan Riau, Kamis (26/2/2026).
Komoditas pasir timah tersebut diduga akan dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal menuju Malaysia. Dari hasil penindakan, total nilai barang diperkirakan mencapai ±Rp3,2 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menjelaskan bahwa operasi bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Senin (23/2/2026) terkait adanya kapal bermuatan pasir timah dari Bangka dengan tujuan Malaysia.
“Tim gabungan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi kapal yang diduga memuat pasir timah secara ilegal tersebut,” ujar Sodikin.
Pada Selasa (24/2/2026), saat pemantauan di sekitar Perairan Berakit, tim mendeteksi sebuah kapal dengan haluan mengarah ke utara (Malaysia). Tim kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ±319 karung pasir timah @50 kg atau sekitar ±16 ton di dalam kapal. Pasir timah tersebut diduga berasal dari Bangka Belitung, baik dari perusahaan resmi maupun di luar jalur resmi, dan rencananya akan diekspor tanpa dokumen yang sah.
Dalam operasi ini, petugas turut mengamankan 5 orang tersangka yang saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Sodikin, praktik penyelundupan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak terhadap hilangnya potensi nilai tambah dalam negeri serta menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Sodikin menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia melalui sinergi bersama aparat penegak hukum (APH).
“Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan intensitas pengawasan terhadap penyelundupan kekayaan sumber daya alam Indonesia serta pengamanan penerimaan negara,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta partisipasi aktif masyarakat atas keberhasilan operasi tersebut.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden RI melalui program ASTA CITA dalam memperkuat pengawasan sumber daya alam dan pemberantasan praktik ilegal yang merugikan negara.
Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi kegiatan ilegal melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
Dengan sinergi dan pengawasan terpadu, diharapkan praktik penyelundupan sumber daya alam seperti pasir timah dapat ditekan secara signifikan demi menjaga kepentingan nasional dan keberlanjutan lingkungan.
*Yuri
